Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tak masalah dengan hal tersebut.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan materi praperadilan Paulus Tannos tidak berbeda dari praperadilan sebelumnya. Dia mengatakan hakim telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sesuai aturan.
"Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," tutur Budi.
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan lagi ke PN Jaksel. Ini merupakan kedua kalinya Paulus mengajukan praperadilan melawan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (3/2).
Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).
Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK ini akan digelar pada Senin (9/2).
Praperadilan pertama Paulus Tannos tidak diterima. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan Paulus Tannos tak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.
KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.
Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
(haf/haf)

















































