Jakarta -
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," kata hakim.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut ini detail vonis mereka:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
(mib/yld)

















































