Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) periode 2008-2015, yang merupakan pengembangan kasus tata kelola minyak mentah. Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung pada bulan Oktober 2025 telah menaikkan perkara PETRAL ke penyidikan. Bahwa dalam perkembangannya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
"Dan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik serta ahli maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," lanjutnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, yaitu MRC, sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya atau perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
"Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," lanjutnya.
Bahwa untuk mengakomodasikan kepentingan MRC dan IRW, lanjut Syarief, pada bulan Juni tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRT, serta MLY, mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Setelah tender dilakukan sekian rupa, kemudian PES yang dibantu perusahaan YR, melakukan penandatanganan MoU ketika memasukkan produk kilang untuk tahun 2012-2014.
"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk GASOLINE88 atau kita kenal dengan PREMIUM dan GASOLINE 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata Syarief.
Bahwa dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:
a. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
b. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)
c. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)
d. NRD
e. TFK (VP ISC PT Pertamina)
f. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut)
g. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
Menurut Syarief, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka, yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," papar Syarief.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
















































