Bos Pajak Godok Aturan Buat Intip Dompet Digital - Transaksi Kripto

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk memperluas cakupan perolehan data rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk e-wallet dan transaksi kripto.

Rekening keuangan yang akan ditambahkan melalui PMK baru itu di antaranya terkait Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).

"iya, lagi digodok," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

Bimo menjelaskan perluasan AEOI akan menyesuaikan standar praktik internasional. Rencananya, target implementasi revisi aturan tersebut pada 2026 mendatang.

"Itu 2026 masih. Kan itu kan ada praktik-praktik yang setara di negara-negara partner ya," ujarnya.

Bimo pun menjelaskan perluasan cakupan perolehan data rekening ini mempertimbangkan adanya amandemen terhadap implementasi perjanjian internasional oleh OECD terkait Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Common Reporting Standard Multilateral Competent Authority Agreement 2015.

"Kan OECD sudah mulai masuk ke digital currency, kemudian masuk ke kripto. kita jadi harus adjust itu. Itu berlaku secara internasional," ujarnya.

Seperti yang diketahui, selain penambahan cakupan rekening keuangan, RPMK terbaru ini nantinya juga akan berisi pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lalu, pihak lembaga jasa keuangan juga akan diminta melakukan penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi: penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.

Penambahan informasi yang dilaporkan juga meliputi informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person). Lalu, terkait dengan informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement).

Adapula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru, hingga informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).

Termasuk di antaranya informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud. Sebagaimana penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) juga menjadi informasi yang harus dilaporkan.

Diatur pula tentang penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.

"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak tertanggal 22 Oktober 2025 itu.

Artinya, penerapan pertukaran data di dalam transaksi kripto dan e-wallet menjadi salah satu regulasi yang disyaratkan dalam proses aksesi OECD Indonesia.

"Iya (untuk aksesi) OECD, kan OECD sudah mulai masuk ke digital currency, kemudian masuk ke kripto. Kita jadi harus adjust itu. itu berlaku secara internasional," tegas Bimo.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Pajak Kripto Tembus Rp1,55 T, Fintech Sumbang Rp3,88 T

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |