Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana perluasan cakupan perolehan data rekening keuangan, yang kini termasuk Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
Perluasan cakupan perolehan data rekening ini mempertimbangkan adanya amandemen terhadap implementasi perjanjian internasional oleh OECD terkait Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA/Common Reporting Standard Multilateral Competent Authority Agreement) 2015.
Amanademen terhadap CRS oleh OECD, yang selanjutnya disebut Amended CRS juga telah disepakati oleh Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Addendum itu berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027.
Oleh sebab itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 mengungkapkan akan adanya penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan sesuai dengan Amended CRS, melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan kembali mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak itu, Jumat (14/11/2025).
Selain penambahan cakupan rekening keuangan, RPMK terbaru ini nantinya juga akan berisi pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lalu, pihak lembaga jasa keuangan juga akan diminta melakukan penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi: penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.
Penambahan informasi yang dilaporkan juga meliputi informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person). Lalu, terkait dengan informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement).
Adapula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru, hingga informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).
Termasuk di antaranya informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud. Sebagaimana penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) juga menjadi informasi yang harus dilaporkan.
Diatur pula tentang penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak tertanggal 22 Oktober 2025 itu.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP: UMKM di E-Commerce Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Ditarik Pajak


















































