Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

1 month ago 21

Serang -

Ayah tiri berinisial MMQ (32) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun dengan ancaman akan dipukul jika tidak menuruti keinginannya. Pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut selama enam tahun.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyebut perbuatan bejat ini terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus ini terungkap setelah korban tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya dan berani mengadu kepada ibu kandungnya.

"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan ponsel jika menurut. Namun, jika korban menolak, pelaku mengancam akan memukulnya. Selain itu, pelaku menyuruh korban menonton film porno dan melakukan seks oral.

Mendengar pengakuan memilukan tersebut, ibu korban sontak kaget dan tidak terima. Ia segera melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy.

"Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MMQ, yang merupakan buruh serabutan, di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak (atau sesuaikan dengan pasal KUHP yang relevan/terbaru), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tonton juga video "ABG Tewas gegara Kepala Dibenturkan saat Tolak Dicabuli, 11 Pelaku Ditangkap"

(aik/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |