Jakarta -
Tiga pria di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi usai memperkosa siswa SD berusia 10 tahun secara bergilir. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, mengatakan ketiga pelaku berinisial R, D, dan S, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
"Tiga-tiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka (tersangka) sudah dewasa," kata L Risda seperti dilansir detikBali, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya setelah pulang bermain bersama temannya. Namun, korban tidak langsung pulang.
Korban saat itu menggunakan motor. Pelaku R dan D kemudian melintas menggunakan motor berboncengan dan melihat korban duduk sendirian. Keduanya lalu menghampiri korban dan mengajaknya mengobrol.
Korban kemudian diajak pergi jalan-jalan. R membonceng korban menggunakan motor korban, sedangkan D pergi menjemput pelaku S. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah bangunan kosong di pinggir jalan di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
"Pelaku R mulai melakukan pemerkosaan itu. Selanjutnya menawarkan pelaku lain, si D. Selesai D, si S ini melakukan (pemerkosaan)," sebutnya.
"Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta 'berhenti, berhenti, berhenti'. Tetapi yang bersangkutan (para pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)


















































