Batam -
Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 2,6 ton narkoba jenis metamfetamin cair yang dibawa oleh kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepri. Pengungkapan ini berhasil menggagalkan potensi produksi 2,8 juta cartridge vape narkotika.
"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario dalam jumpa pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam jumpa pers ini Menko Polkam Djamari Chaniago, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, hingga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Berdasarkan hasil kalkulasi klinis dengan memperhitungkan massa jenis atau density dari narkotika tersebut, yakni 0,92 gram per mililiter, maka barang bukti seberat 2,6 ton atau 2,6 juta gram ini akan menghasilkan fulfilment lebih dari 2,83 juta mililiter, atau tepatnya 2.826.086 mililiter cairan narkotika murni," ujar Suyudi.
Suyudi menjelaskan bahwa 2,6 ton narkoba cair ini berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Berdasarkan perhitungan tersebut, pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan potensi penjualan gelap narkoba senilai Rp 8,5 triliun.
"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," terangnya.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," pungkasnya.
Tonton juga video "BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut 2,6 Ton Narkoba Cair"
(rdh/lir)

















































