Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair dan jutaan batang rokok ilegal yang diangkut melalui kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun rincian tersangka dan barang bukti yang kami amankan dari operasi ini di antaranya 10 orang awak kapal," ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Sepuluh awak kapal yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Para tersangka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyergapan kapal tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026). Dalam operasi bersama ini, Bea Cukai mengerahkan dukungan kapal patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta tim K9 Bea Cukai Batam.
Petugas gabungan kemudian menggeledah empat kontainer yang berada di dalam kapal. Dua kontainer di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong.
Sementara itu, satu kontainer dalam keadaan terbuka berisi perkakas, seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan peralatan lainnya. Satu kontainer tersisa masih dalam kondisi tergembok dan baru dilas. Setelah dibongkar, kontainer tersebut berisi bungkusan rokok berlogo 'GD' dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.
Petugas lalu menginterogasi salah seorang awak kapal hingga mengendus keberadaan tempat penyimpanan mencurigakan di dalam kontainer. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Wadah tersebut berisi cairan yang setelah diuji menggunakan narcotics identification kit terbukti positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin tersebut mencapai berat bruto 2,6 ton.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga video "BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut 2,6 Ton Narkoba Cair"
(isa/imk)


















































