BI dan Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Warga Diminta Waspada

2 hours ago 3

Serang - Bank Indonesia (BI) bersama Polda Banten memusnahkan uang palsu sebanyak 8.527 lembar. Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat sejak 2018 hingga April 2025.

Pemusnahan digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Hengki dan Kepala Kantor Perwakilan BI Banten, Ameriza M. Moesa.

Uang palsu tersebut merupakan uang palsu non-yuridis, yaitu uang palsu yang diperoleh dari laporan masyarakat dan telah terkonfirmasi palsu. Uang tersebut tidak melalui proses hukum atau tidak menjadi barang bukti suatu perkara.

"Kegiatan ini dapat terselenggara berkat sinergi antar lembaga, khususnya antara aparat penegak hukum dengan perbankan serta keterlibatan masyarakat," kata Ameriza.

Ameriza menyebut perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran uang palsu. Saat ini, BI memiliki kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

"Mitigasi risiko juga harus kita lakukan sedini mungkin. Untuk itu, kami dari Bank Indonesia mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki program Cinta, Bangga, Paham Rupiah," katanya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki mewanti-wanti peredaran uang palsu di Banten. Menurutnya, banyak modus peredaran uang palsu yang pernah ditemui di Banten, khususnya daerah rawan di Lebak dan Pandeglang.

"Di daerah Pandeglang dan Lebak, berbagai macam tipu daya dilakukan. Masyarakat yang ingin cepat kaya ditipu dengan modus penggandaan uang. Di bagian atas mungkin uang asli, tetapi di bawahnya uang palsu," ujarnya.

Ia meminta jajarannya untuk mengampanyekan kewaspadaan terhadap uang palsu. Ia juga meminta Polda Banten menyampaikan kepada masyarakat soal ancaman hukuman 15 tahun bagi pengedar uang palsu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP.

"Mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Tolong juga disiarkan melalui Instagram Polda jika ada temuan uang palsu," ujarnya. (aik/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |