Jakarta -
Polres Metro Bekasi menangkap dan langsung menahan N (47), pria yang diduga mencabuli bocah Laki-laki di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi memastikan proses penanganan berkas perkara N sudah tuntas.
"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," tutur Kasie Humas Polres Metro ,Bekasi AKP Aliyani, dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan, berkas perkara N telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, N pun akan segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Aliyani.
Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan
Dalam keterangan lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, korban mengalami pencabulan oleh N pada Sabtu (23/5). Kemudian pihak korban melapor ke polisi pada Selasa (2/6).
Sehari usai laporan diterima, tersangka pun langsung ditangkap. Tersangka berdomisili sesuai identitas diri di Cikarang Barat.
"Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka berinisial saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat," ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan, N langsung ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan bukti permulaan adanya tindakan pecabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Dari bukti tersebut, polisi pun langsung menetapkan N sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Sumarni menjelaskan, pihaknya telah memperoleh bukti usai memerikan sejumlah saksi dan korban serta visum. Dari bukti-bukti tersebut, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.
"Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara," jelasnya.
"Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
(kuf/aud)

















































