BEM PTNU Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Bukti Polda Metro Jaga Stabilitas Bangsa

4 hours ago 3

Jakarta -

Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, menilai penetapan Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bukti nyata polisi menjaga marwah hukum. Rifqi juga menilai penetapan tersangka ini salah satu cara menjaga stabilitas bangsa.

"Kami memandang langkah penetapan delapan tersangka oleh aparat penegak hukum sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjaga marwah hukum dan stabilitas bangsa," kata Rifqi kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Rifqi mengatakan kasus ini sensitif karena menyangkut Presiden ke-7 RI. Dia juga meminta penanganan kasus ini harus tegas dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyentuh figur mantan presiden, sehingga penanganannya harus tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat," katanya.

Dia meyakini jika proses hukum dilakukan profesional, maka kasus ini akan berjalan lancar. Dia berharap kasus ini diselesaikan menurut aturan yang berlaku.

"Selama proses hukum ini dilakukan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

proses hukum yang berjalan," kata Jundi.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

(aud/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |