Begini Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi penipu yang mencuri data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran di platform pinjaman online (online) jelas merugikan masyarakat. Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Langkah pertama yang sangat penting adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Beri laporan jika data Anda disalahgunakan dan meminta untuk membatalkan serta memastikan tidak akan ada tagihan yang dilakukan nantinya.

Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus yang dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Anda juga harus melaporkan ke kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti yang ada, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

Untuk melakukannya dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat. Setelah itu minta petugas untuk memblokir KTP.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Soal Produk Keuangan Syariah "Kurang" Populer & Diminati

Next Article 4 Cara agar Nomor HP Tak Dihubungi Terus oleh Pinjol

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |