Bareskrim Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Bandar Ko Erwin

3 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri lanjut membongkar kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandar bernama Ko Erwin. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga penyuplai sabu ke sindikat Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kedua tersangka itu ialah Charles Bernando alias Chalie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Keduanya ditangkap di salah satu apartemen di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Penangkapan ini berawal dari pengakuan Ko Erwin. Eko menyebut Ko Erwin pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie, yang mana mereka melakukan transaksi pada bulan November tahun 2025," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Kasubdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen kemudian memerintahkan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke apartemen Charlie.Di tempat itu, polisi mengamankan Charlie yang sedang bersama pasangan dan anaknya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine hingga happy water. Charlie kemudian mengaku bahwa barang tersebut diambil dari seorang yang dipanggil 'The Doctor' yang dikenalkan oleh tersangka Arfan.

Polisi kemudian menangkap Arfan di unit lain apartemen tersebut. Arfan ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi.

Dari kamar yang dihuni Arfan, polisi menemukan pipet kaca narkoba dan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga ketamine. Charlie dan Arfan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Eko mengatakan keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Charlie pernah dua kali masuk penjara atas kasus pembunuhan dan peredaran narkotika.

"Kasus pembunuhan tahun 2006 divonis hukuman 7 tahun, ditahan di Lapas Anak Tangerang dan bebas tahun 2010. Kasus pengedaran narkoba tahun 2018 divonis hukuman 6 tahun 6 bulan, ditahan di Lapas Salemba kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bebas pada Desember tahun 2023," tutur Eko.

"Arfan, kasus pengedaran narkoba tahun 2015 divonis hukuman 10 tahun, di tahan Lapas Salemba dipindahkan ke Lapas Tangerang Baru, terakhir di pindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bebas pada bulan September 2023," lanjutnya.

Bareskrim tangkap 2 penyuplai sabu ke Ko Erwin (dok. Istimewa)Bareskrim tangkap 2 penyuplai sabu ke Ko Erwin (dok. Istimewa)

Eko mengatakan Charlie mengenalkan Erwin kepada Arfan yang mempunyai kenalan Ko Andre alias 'The Doctor' pada Januari 2026. Erwin memesan narkotika jenis sabu 2 Kg dengan harga Rp 400 juta per Kg kepada Ko Andre melalui Arfan.

Keesokan harinya, narkotika itu dikirim ke alamat apartemen tersebut. Barang haram itu kemudian dibawa Ko Erwin ke Surabaya untuk kemudian diedarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Sabu 2 kg tersebut diantar ke Surabaya menggunakan mobil Raize yang mengantar Erwin sendiri. Sampai di Surabaya sabu 2 kg di ambil oleh Rudi (anak buah Erwin) dan dibawa ke Sape, Bima, NTB, untuk diedarkan," jelas Eko.

Atas sabu yang dijual ke Ko Erwin, Arfan mendapatkan upah penjualan sabu dari Ko Andre sebesar Rp 20 juta. Kemudian dibagi dua dengan Chalie, masing-masing menerima Rp 10 juta

Pada akhir Januari 2026, Ko Erwin kembali menghubungi Charlie dan kembali memesan narkotika senilai Rp 400 juta. Dari jumlah itu, Ko Erwin kemudian mendapat 3 Kg narkoba.

Bareskrim tangkap 2 penyuplai sabu ke Ko Erwin (dok. Istimewa)Bareskrim tangkap 2 penyuplai sabu ke Ko Erwin (dok. Istimewa)

Pada Jumat, 16 Januari 2026, Ko Erwin meminta Arfan untuk menemaninya mengambil barang di Pluit dengan Akhsan Al-Fadhil alias Genda menggunakan mobil Fortuner Putih. Mereka mengambil sabu sebanyak 3 Kg lalu dibawa ke Bima untuk diedarkan

Sesampainya di Bima, barang haram itu kemudian dikemas untuk diedarkan ke jaringannya. Salah satunya, 500 gram dibawa oleh bawa oleh Eks Kasatnarkoba Polres Bima AKP Maulangi.

Kemudian, 2 kg diambil oleh seorang bernama Awan dan 500 gram lainnya diserahkan kepada anak buah Abdul hamid. "Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta," tutur Eko.

Kini, Bareskrim tengah memburu Ko Andre 'The Doctor'. Nama Andre telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(ond/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |