Bareskrim Tahan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

3 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya ialah Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar lebih dari 80 pertanyaan.

"Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan," ungkap Ade Safri.

Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Penyidik juga memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin. Namun mantan Direktur PT DSI, MY, tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

"MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit," jelas Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas dia.

Lihat juga Video: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

(ond/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |