Bareskrim Polri Terima 4 Laporan soal Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

4 hours ago 3
Jakarta -

Bareskrim Polri menerima empat laporan terkait kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus laporan polisi terkait DSI sudah ditangani oleh pihaknya.

Hal itu disampaikan Ade dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia menyebutkan satu laporan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga lainnya dari kuasa hukum beberapa lender.

"Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebut ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban dari gagal bayar PT DSI ini. Menurut dia, identifikasi ini hampir serupa dengan pemeriksaan OJK pada periode 2021–2025.

"Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025," ujarnya.

Kendati demikian, Bareskrim Polri membuka kemungkinan korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini meluas. Ia menyebutkan PT DSI sudah melakukan operasionalnya pada 2018 saat belum mengantongi izin usaha dari OJK.

"Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," ujar Ade.

Adapun mulanya polisi menerima laporan terkait PT DSI pada Juni 2025. Para lender atau pemberi pinjaman mengeluhkan kesulitan menarik dana dari platform tersebut.

"Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI," ujar Ade.

"Di mana masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, dalam hal ini adalah borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tadi sudah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari paguyuban lender, itu adalah 23%. Sebenarnya di mana pembagiannya adalah 18% akan diberikan kepada para lender ini dan 5% masuk kepada DSI," sambungnya.

Bareskrim menyatakan ada indikasi PT DSI menciptakan borrower (peminjam) palsu di platform tersebut. Pihaknya menduga PT DSI juga menciptakan proyek fiktif untuk menipu borrower asli.

"Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini," ujar Ade.

"Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif," katanya.

Lihat juga Video: Hati-hati Tren "Galbay" Debitur Pinjol Ilegal

(dwr/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |