Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di lingkungan MA bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan tetap dihukum 8 tahun penjara.
Putusan PK Dadan Tri Yudianto diketok pada Jumat (17/4/2026). PK ini teregister dengan nomor perkara 892/PK/PID.SUS/2026 yang diadili oleh hakim ketua Suharto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak PK terpidana," demikian tertulis dalam laman kepaniteraan perkara MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan tingkat pertama, Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu lalu diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Tak terima, Dadan lalu mengajukan kasasi. MA mengurangi hukuman Dadan menjadi 8 tahun penjara. Tak terima lagi, Dadan lalu mengajukan PK.
Dakwaan Dadan
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi Hasan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023) lalu.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai dengan keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
(mib/whn)

















































