Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba di DWP Bali ke Jaksa

1 day ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkova Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus peredaran narkoba pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada 12–14 Desember 2025. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan pelimpahan telah dilakukan pada Selasa (7/4/2026) ke Kejaksaan Negeri Badung di Bali.

"Untuk sindikat satu, yaitu sindikat Gusliadi dkk, sudah dinyatakan lengkap penyidikan perkaranya oleh Kejari Badung, Kejati Bali. Hari ini sedang dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Eko melalui keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, seperti sabu, ekstasi, hingga happy water, yang disita penyidik dari para tersangka. Kedua tersangka adalah Gusliadi dan Ardi Alfayat.

"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Bali. Adapun pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang tersangka yang rencananya mengedarkan narkotika dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada 12–14 Desember 2025.

Eko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di luar dan sebelum event DWP Bali digelar. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta hingga Bali dalam operasi yang digelar pada 9–14 Desember 2025.

"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12).

Eko menyampaikan, 17 tersangka ini merupakan bagian dari 6 sindikat narkoba. Sebanyak 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO," imbuhnya.

Eko menjelaskan, untuk sindikat 1 ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Gusliadi (G) dan Ardi Alfayat (AA). Keduanya berperan sebagai kurir.

"Kemudian, ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir dan dari sindikat 1 ini kita amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram; kemudian yang kedua ekstasi sejumlah 796 butir; happy water 135 gram; dan ketamin 1.066 gram," jelas Eko.

Tonton juga video "Buron Narkoba Andre 'The Doctor' Ditangkap Bareskrim"

(ond/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |