Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perhitungan harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis non subsidi hampir rampung. Seperti diketahui, pemerintah tak melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi pada April 2026 ini.
Bahlil mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) serta badan usaha swasta penyalur BBM lainnya. Nah, hasil pembahasan mengenai evaluasi harga tersebut sudah mendekati tahap final.
"Saya sampaikan pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022 BBM non-subsidi itu kan berdasarkan harga pasar. Nah tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta sudah hampir selesai sih," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut merujuk pada regulasi yang mewajibkan harga mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah menekankan bahwa meskipun terdapat potensi perubahan harga pada jenis non subsidi, fokus utama negara adalah memastikan stabilitas harga pada jenis BBM bersubsidi.
"Pemerintah sudah menyiapkan aturannya. Dan aturan itu kan sejak 2022 sebelum saya jadi menteri ESDM. Kalau kemarin dari kami menyampaikan bahwa butuh penyesuaian supaya kita bisa melihat harganya juga jangan terlalu tidak sesuai dengan apa yang menjadi idealnya itu sebenarnya," lanjutnya.
Menurutnya, peran negara adalah memberikan prioritas bantuan kepada kelompok masyarakat tidak mampu melalui skema subsidi. Sementara untuk kelompok masyarakat mampu, kebijakan harga akan terus disesuaikan dengan kondisi pasar global agar tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
"Negara hadir itu membantu semua rakyat tetapi prioritas itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu. Kalau yang mampu ya harusnya dia berkontribusi untuk saling membantu, itu saja kok. Kalau yang subsidi tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu adalah perintah Presiden dan perintah juga aturan," tutupnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google


















































