Bahlil Blak-blakan Pemberian Prioritas Izin Tambang ke Koperasi dan UMKM

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah saat ini memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bagi yang memenuhi syarat.

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahlil mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk pemerataan ekonomi, supaya masyarakat di daerah bisa ikut menikmati hasil kekayaan alam. "Maka kami melalui revisi undang-undang, saya terima kasih kepada DPR, undang-undang Minerba sudah ada. Kita memberikan prioritas IUP kepada UMKM, Koperasi, dan BUMD. Itu dengan pemberian prioritas yang bisa dilalui tanpa mekanisme yang selama ini terjadi," jelas Bahlil dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, mayoritas perusahaan tambang besar berkantor di Jakarta, sementara lokasi tambang tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air. Kondisi itu membuat masyarakat daerah hanya menjadi penonton di wilayah sendiri.

"Hampir semua kantor-kantor daripada IUP itu berkantor di Jakarta. Tambangnya ada di Kalimantan, ada di Sumatera, ada di Maluku, ada di Papua. Tapi pertanyaan saya, berapa orang daerah itu yang punya tambang? Sedikit sekali," imbuhnya.

Bahlil menegaskan bahwa prioritas yang diberikan oleh pemerintah tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha di daerah, bukan bagi pengusaha besar yang berdomisili di Jakarta.

"Tapi itu kita berikan hanya untuk UMKM daerah, bukan UMKM Jakarta. Jadi Pak Gubernur ini harus dicek. Contoh Gubernur Kaltim, mau UMKM-nya dari Kalimantan Timur, Kabupaten, apa yang paling banyak tambangnya di sana? Kutai. Kalau kita mau kasih UMKM Kutai, itu harus orang Kutai, kantornya di Kutai, KTP-nya di Kutai," katanya.

Selain untuk pemerataan ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah.

Asal tahu saja, di dalam PP anyar tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Berikut bunyinya

Pasal 26F Ayat (1):

Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah

diberikan:

a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)

hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (2):

(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:

a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (3):

(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:

a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (4):

(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:

a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Menkop Dijabat Ferry Juliantono, Ini Harapan Anindya Bakrie

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |