Adies Kadir disahkan DPR menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari semula menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus Waketum Golkar. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan saat ini Adies telah mengundurkan dari kepengurusan dan keanggotaan partai.
"Proses beliau menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum diputuskan, itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu kan harus independen. Karena Golkar adalah gudangnya para kader, ya itu kita wakafkanlah. Beliau sekarang baik dari anggota partai sekarang udah nggak," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyebut partai melepas Adies sebagai salah satu kader terbaik untuk mengabdi kepada negara. "Kami mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dulunya adalah pimpinan DPR, namanya Pak Adies Kadir, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Bahlil mengatakan surat pengunduran diri Adies telah diterima DPP partai. Proses pengunduran diri tersebut dilakukan beberapa hari lalu.
"Ya beberapa hari lalulah, suratnya. Yang jelas, ketika beliau dipilih, itu sudah posisinya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," ujarnya.
Diketahui, Adies ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan komisinya memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul. Habiburokhman menilai Adies memilik kecakapan untuk menjalankan peran hakim konstitusi.
"Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1).
Proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR, kata Habiburokhman, sesuai dengan aturan, seperti saat memilih Arsul Sani. Selain itu, Komisi III DPR tak ingin ada kekosongan jabatan hakim konstitusi usulan DPR.
(fca/isa)

















































