Seorang pria di Cikarang, Bekasi, bernama Agus dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti Rohani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar demikian tuntutan terhadap Agus seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, Senin (3/11/2025).
Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Agus akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini berawal saat Agus dan Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus merupakan sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.
Jaksa mengatakan Agus dan Siti awalnya berpacaran. Namun, Agus memutuskan hubungan dengan Siti setelah berkenalan dengan Henny Sianturi.
Jaksa menyebut Agus kemudian menikah siri dengan Henny. Setelah itu, kata jaksa, Siti disebut sering mengatur Agus mendapat rute dan jadwal pengantara barang lebih jauh dan lebih banyak.
Agus disebut tak senang dan merasa dirugikan. Pada 5 Mei 2025, kata jaksa, Agus datang ke rumah Siti untuk membahas hal itu. Namun, Siti tak ada di rumah.
Agus disebut membeli golok setelah pulang dari rumah Siti seharga Rp 200 ribu. Golok itu kemudian disembunyikan agar istrinya tak tahu.
Singkat cerita, Agus kembali mendatangi rumah Siti pada 6 Mei 2025. Agus mendobrak pintu kontrakan Siti. Jaksa mengatakan Siti sempat bertanya apa tujuan Agus datang ke rumahnya.
Jaksa menyebut Agus langsung membacok Siti berulang kali. Setelah itu, Agus kabur meninggalkan Siti yang berdarah-darah.
Jaksa mengatakan Siti mengalami luka di bagian kepala, punggung dan tangannya putus. Agus ditangkap pada hari yang sama saat pindah ke kontrakan baru.
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)


















































