Jakarta -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003-2008. Aset yang terjual nilainya mencapai Rp 6 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut proses lelang ini berhasil dilakukan berkat dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana I Wayan Candra, selaku Bupati Klungkung periode 2003-2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:
-Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.
-Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000.
"Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Anang juga membeberkan objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP). Aset yang belum laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali yakni:
-Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
-Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
(eva/dhn)