Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau DOC pada Selasa resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan atas sel dan panel surya yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan di India, Indonesia, dan Laos.
Mengutip Reuters, Kamis (26/2/2026), secara rinci, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk impor dari Indonesia, dan 80,67% untuk impor dari Laos.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai, kebijakan tersebut muncul karena kekhawatiran otoritas AS terhadap peningkatan impor yang signifikan. Terutama, setelah adanya pengalihan produksi dari China dan Vietnam atau transhipment.
"Mungkin ada faktor apa yang memang menjadi kekhawatiran Amerika dan juga yang kita juga tidak menginginkan apa yang disebut sebagai bukan necessarily transhipment ya, kalau transhipment itu artinya ada produk dari misalnya negara yang kena tarif tinggi di Amerika, seperti China atau Vietnam masuk ke Indonesia," ungkap Mari Elka dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Dalam kasus ekspor sel dan panel surya, Mari menilai situasinya lebih kompleks. Pasalnya, memang terjadi peningkatan ekspor Indonesia yang cukup tinggi. Hal ini juga karena terdapat aktivitas produksi dalam negeri.
"Kalau dalam hal panel surya sepertinya apa yang terjadi adalah memang terjadi peningkatan ekspor kita yang tinggi karena terjadi pengalihan dari China dan Vietnam dan ada memang produksi panel surya itu di sini," ujarnya.
Mari menjelaskan, lonjakan impor yang tinggi tersebut biasanya memicu instrumen anti-dumping dan countervailing duty oleh AS.
"itu terdeteksi karena terjadi peningkatan import yang tinggi dan memang itu terjadi karena tadi yang pengalihan dari Tiongkok dan Vietnam jadi ini juga kita harus bisa me-manage situasi seperti itu," ujarnya.
(wia)
Addsource on Google

















































