Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Artikel ini merupakan bagian dari serial "Sumitronomics 4.0" yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.
Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo tentang pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai prasyarat industrialisasi kini menemukan relevansinya yang paling mendesak di era kecerdasan buatan (AI). Di tengah arus algoritma yang mengalir tak henti, warisan intelektualnya bukan sekadar catatan akademis, melainkan peringatan keras bagi masa depan ekonomi digital nasional.
Teori human capital yang dirintis Schultz (1961) dan Becker (1964) menegaskan bahwa investasi pada manusia melalui pendidikan dan pelatihan adalah investasi produktif yang menghasilkan imbal balik ekonomi. Namun prinsip ini kini menghadapi ujian lebih berat.
Tanpa transformasi paradigma yang disengaja dan rekayasa insentif yang presisi, Indonesia berisiko mengulang pola yang pernah dikritik Sumitro: negara yang tumbuh secara statistik, tetapi tidak berdaulat secara struktural (Djojohadikusumo, 1994).
Dua Jalur Teknologi: Ketika Pasar Memilih Jalan Termudah
Transisi menuju ekonomi berbasis AI bukanlah proses yang netral, melainkan proses yang berpihak. Acemoglu dan Restrepo (2019) memformalkan perbedaan mendasar antara dua jalur: otomatisasi--yang menggantikan tenaga kerja melalui displacement effect--dan reinstatement effect--yang menciptakan tugas-tugas baru sehingga permintaan tenaga kerja pulih kembali.
Sederhananya, ketika teknologi diarahkan untuk mengotomasi tugas-tugas rutin, hasilnya adalah penggusuran pekerja dan stagnasi upah. Sebaliknya, ketika teknologi berfungsi memperkuat kemampuan kognitif dan kreatif manusia--inilah yang lazim disebut augmentasi--produktivitas dan permintaan keterampilan justru meningkat.
Laporan Future Jobs: Robots, Artificial Intelligence, and Digital Platforms in East Asia and Pacific (Arias dkk., 2025) mencatat bahwa di lima negara ASEAN, adopsi robot antara 2018 hingga 2022 menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja baru bagi pekerja terampil, sambil menggusur sekitar 1,4 juta pekerja berketerampilan rendah. Secara keseluruhan, efek produktivitas dan skala mengungguli efek penggusuran, sehingga teknologi baru meningkatkan total employment dan upah di kawasan.
Namun laporan yang sama mencatat bahwa hanya sekitar 10% pekerjaan di Asia Timur dan Pasifik yang melibatkan tugas-tugas sangat komplementer dengan AI--jauh lebih rendah dibanding negara-negara maju yang mencapai sekitar 30%.
Untuk Indonesia, kesenjangannya diperkirakan bahkan lebih lebar, mengingat struktur tenaga kerjanya masih didominasi sektor informal sekitar 60%. McKinsey (2019) mengestimasi sekitar 16% dari total jam kerja Indonesia berpotensi diotomatisasi pada 2030, setara potensi penggusuran hingga 23 juta pekerjaan.
Masalahnya, ekonomi digital Indonesia saat ini lebih banyak bergerak di jalur otomatisasi karena struktur insentif pasar yang timpang: selisih antara biaya modal untuk membeli software AI berlangganan dan biaya melatih ulang pekerja sangat lebar. Selama tidak ada intervensi yang mengoreksi relative price ini, pasar akan terus memilih solusi paling murah--mematikan posisi pekerja, bukan memanusiakannya.
Autor (2015) mengingatkan bahwa otomatisasi paling keras menghantam pekerjaan berbasis aturan yang rutin, sementara pekerjaan yang menuntut kreativitas, pertimbangan kompleks, dan interaksi interpersonal justru semakin bernilai.
Pertanyaan kritisnya: ke arah mana sistem pendidikan Indonesia mengarah--membangun complementary skills yang bersinergi dengan AI, atau mencetak pekerja yang keterampilannya akan kedaluwarsa dalam satu dekade? Di sinilah peran negara sebagai market-shaper menjadi krusial, sebagaimana ditegaskan Mazzucato (2013). Negara yang berhasil bertransformasi bukanlah yang pasif menunggu pasar, melainkan yang berani membentuknya.
Kapabilitas Digital sebagai Hak, Bukan Sekadar Keterampilan
Pendekatan kapabilitas Sen (1999) menawarkan dimensi lebih manusiawi: teknologi idealnya harus memperluas kebebasan substantif manusia. Kapabilitas digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan gawai, melainkan adalah hak fundamental untuk mengakses, mengkritisi, dan menciptakan ruang digital tanpa ketergantungan struktural pada platform monopolistik.
Nussbaum (2011) menegaskan bahwa pendidikan sejati harus mengembangkan kapasitas reflektif dan otonomi. Di era algoritma, ini berarti kemampuan memahami bias data, melindungi privasi, dan berpartisipasi bermakna dalam tata kelola teknologi.
Sistem pendidikan harus beranjak dari model front-loaded learning menuju ekosistem lifelong learning yang terinstitusionalisasi. OECD (2025) menegaskan bahwa akses merata terhadap pembelajaran berkualitas tinggi dari usia dini hingga dewasa adalah prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Tanpa itu, kesenjangan keterampilan akan terus melebar.
Arias dkk. (2025) menambahkan bahwa negara berkembang memerlukan perpaduan pelatihan vokasi adaptif, sertifikasi mikro, serta penguatan literasi numerik dan digital sebagai fondasi. Yang tak kalah penting adalah kemampuan meta-learning--kemampuan terus belajar cara belajar--sebagai kompetensi paling strategis di era disrupsi.
Lima Pilar Arsitektur Kebijakan
Mewujudkan manusia digital yang berdaulat memerlukan arsitektur kebijakan yang melampaui wacana retoris. Sebagaimana Sumitro yang tidak pernah puas dengan visi tanpa implementasi.
Pertama, investasi publik dalam infrastruktur STEM harus ditingkatkan secara progresif dan ditargetkan pada wilayah tertinggal melalui National Digital Talent Fund yang dikelola transparan bersama mitra industri: alokasikan sumber daya terbesar di wilayah dengan defisit kapabilitas terbesar, bukan di mana infrastruktur sudah nyaman.
Kedua, universitas dan politeknik harus direformasi menjadi living labs yang terhubung langsung dengan ekosistem inovasi. Kolaborasi triheliks--pemerintah, industri, akademisi--harus diikat melalui skema research-to-market dengan insentif fiskal nyata. Kurikulum yang tidak direvisi bersama industri dalam tiga tahun sudah ketinggalan zaman.
Ketiga, pemerintah perlu mengadopsi kebijakan data democratization dengan membuka dataset publik untuk pengembangan algoritma oleh UMKM dan startup domestik. Data publik yang dikelola baik adalah infrastruktur inovasi nasional.
Keempat, sistem sertifikasi kompetensi digital harus distandardisasi secara nasional dan diakui secara internasional. Sertifikasi yang tidak diakui lintas batas negara, hanya menciptakan pulau-pulau kompetensi yang terputus dari peluang global.
Kelima, penguatan literasi etis algoritmik harus menjadi bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan di semua jenjang. Masyarakat harus diajarkan tidak hanya cara menggunakan teknologi, tetapi juga cara mengaudit dampaknya, mengenali bias algoritmik, dan menuntut akuntabilitas platform digital. Literasi etis adalah fondasi tata kelola teknologi yang demokratis--tanpanya, kedaulatan digital hanya mimpi yang dikelola segelintir elite teknis.
Kedaulatan Digital Dimulai dari Kedaulatan Pikiran
Ada godaan mengukur kemajuan digital Indonesia dari jumlah unicorn, nilai transaksi e-commerce, atau kecepatan adopsi AI generatif. Angka-angka itu penting--tetapi bukan di sanalah Sumitro akan menaruh perhatiannya.
Beliau akan bertanya: berapa banyak dari kita yang memahami cara kerja algoritma yang menentukan harga pinjaman kita? Berapa banyak UMKM yang tahu bagaimana visibilitas produk mereka diatur oleh platform tempat mereka berjualan? Berapa banyak generasi muda yang mampu tidak hanya mengonsumsi AI, tetapi juga membangun, mempertanyakan, dan mengarahkannya?
Ketika ekonomi digital bergerak secepat cahaya sementara kapabilitas manusia tertinggal jauh di belakang, kita tidak sedang membangun kedaulatan digital, melainkan sedang membangun ketergantungan baru yang lebih halus, lebih dalam, dan lebih sulit diputus dibanding ketergantungan yang pernah dikritik Sumitro di era industri.
Warisan intelektualnya mengajarkan bahwa pembangunan ekonomi pada hakikatnya adalah proses pemuliaan manusia melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan (Djojohadikusumo, 1994). Tanpa manusia yang mampu berpikir kritis, berinovasi secara mandiri, dan menolak ketergantungan struktural, infrastruktur secanggih apa pun hanyalah cangkang kosong yang rentan dieksploitasi.
Indonesia harus memilih: menjadi subjek yang memimpin transformasi digital melalui augmentasi, atau objek yang selamanya mengikuti arus otomatisasi global. Dan pilihan itu--seperti yang selalu ditekankan Sumitro--tidak ditentukan oleh nasib atau teknologi, melainkan oleh keberanian politik untuk berinvestasi pada satu-satunya aset yang tidak bisa diduplikasi platform asing mana pun: kualitas manusia Indonesia itu sendiri.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































