Arab Saudi Makin Ramah Minuman Beralkohol, Ada Aturan Baru Begini

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi kembali melonggarkan aturan terkait akses minuman beralkohol bagi warga negara asing (WNA) non-Muslim. Sejumlah ekspatriat mengatakan saat ini lebih banyak WNA berpenghasilan tinggi dapat membeli minuman keras di toko alkohol resmi di Riyadh.

Menurut enam sumber AFP, ekspatriat non-Muslim dengan pendapatan minimal 50.000 riyal per bulan (sekitar Rp217,5 juta) sudah bisa berbelanja di toko tersebut. Kebijakan ini muncul hanya beberapa hari setelah pemerintah membuka akses pertama bagi pemegang premium visa non-diplomat pada akhir bulan lalu.

Seorang ekspatriat mengaku terkejut ketika menerima kabar lewat pesan WhatsApp. Ia mengaku pembatasan dilonggarkan tanpa pengumuman resmi dan hanya pesan singkat.

"Awalnya kami terkejut dan tidak percaya," ujarnya kepada AFP, dikutip Selasa (9/12/2025). "Kami masuk ke toko setelah pemeriksaan dokumen dan berhasil membeli alkohol."

WNA lain yang bermukim di Riyadh menyampaikan pengalaman serupa. Menurutnya hal ini pun membuat heboh.

"Orang-orang di sekitar kami langsung heboh mendengar berita itu, seolah-olah mereka belum pernah mencoba alkohol sebelumnya!" katanya.

Dalam praktiknya, ekspatriat cukup menyerahkan dokumen kependudukan. Petugas toko kemudian memverifikasi informasi gaji melalui platform resmi Saudi sebelum mengizinkan transaksi.

Penjualan pun melonjak. Sumber AFP menyebut lebih dari 12.500 pemegang premium visa telah berbelanja sejak pelonggaran tahap awal. 

Di tengah pelonggaran ini, muncul pula laporan rencana pembukaan toko alkohol baru di kota besar lain. Sebuah sumber mengatakan rencana ekspansi ke Jeddah dan Dhahran, kota dengan banyak komunitas ekspatriat, ditargetkan pada 2026, meski detailnya belum dipublikasikan.

Pelonggaran aturan alkohol menjadi bagian dari transformasi sosial-ekonomi yang didorong Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk menarik wisatawan dan investor asing. Meski begitu, alkohol tetap isu sensitif di kerajaan yang menjadi tempat kelahiran Islam dan rumah bagi dua kota suci Islam.

Larangan alkohol secara nasional telah berlaku sejak 1952. Selama bertahun-tahun, sejumlah warga asing mengandalkan minuman rumahan atau pasar gelap, di mana sebotol wiski bisa mencapai harga beberapa ratus dola, sebelum munculnya kanal legal yang perlahan diperluas.

Hingga berita ini diturunkan, otoritas Saudi belum memberikan komentar terkait aturan baru tersebut.

(tfa/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |