Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi langkah Polri memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Dek Gam menilai langkah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kita apresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat menangani kasus penganiayaan siswa SMP yang tewas di Tual. Tentu saja ini sesuai dengan harapan Komisi III, sesuai dengan harapan masyarakat, bahwa yang salah itu perlu ditindak," kata Dek Gam kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak cepat menjatuhkan sanksi. Dek Gam menilai penindakan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Sekali lagi, kita mengucapkan apresiasi kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan yang cepat, pemecatan terhadap oknum Brimob tersebut. Ini penting, mengingat kepercayaan polisi di mata masyarakat semakin baik, maka ini juga bagian daripada menjaga kepercayaan tersebut," ujar politikus PAN ini.
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2) dini hari.
"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
(amw/haf)

















































