Anggota DPR Minta Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dihukum Kebiri

4 hours ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun kepada perempuan inisial YTR (29). Abdullah meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal berupa hukum kebiri kepada pelaku.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Abdullah menilai hukuman tersebut layak dipertimbangkan mengingat pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan berulang. Terlebih, mantan istri pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.

Selain itu, Abdullah meminta kepolisian membuka posko pengaduan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang ingin melapor.

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelarian Taufik berakhir di Majalaya setelah diburu petugas kepolisian.

Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi Cari Korban Lain

Polda Jawa Barat mendalami kabar ada korban lain Taufik Hidayat. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial (medsos) dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Namun penyidik hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hendra mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau call center Polri 110.

Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Tonton juga video "Petuah Mantan Atasan Ini Bikin Taufik Hidayat Akhiri Pelarian"

(amw/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |