Andra Soni Minta Faskes Layani 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif di Banten

2 hours ago 1

Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan ada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun Andra meminta fasilitas kesehatan tidak menolak pasien BPJS PBI nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan," kata Andra kepada wartawan, Sabtu (10/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji mengatakan sebanyak 424.960 peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sebelumnya iuran BPJS-nya dibiayai oleh pemerintah daerah, saat ini dialihkan menjadi PBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun, di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK," ucap Ati.

Dia menyebutkan peserta BPJS PBI nonaktif bisa melakukan reaktivasi dengan menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota. Selain itu, mereka bisa mengubah status menjadi BPJS biasa.

Ati mengatakan, jika ada pasien rawat inap di RSUD tapi status PBI-nya nonaktif, mereka tetap bisa mengaktifkannya di RSUD tersebut. Menurut dia, pasien tetap berhak mendapat layanan kesehatan sambil mengurus proses reaktivasi PBI.

"Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani," tegasnya.

Ati pun menginstruksikan layanan kesehatan di Banten untuk tidak menolak pasien PBI. Menurut dia, masyarakat Banten harus tetap mendapatkan akses kesehatan.

"Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Banten menanggung biaya pasien dari masyarakat tidak mampu melalui APBD Provinsi sampai kategori desil 7. Mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," imbuhnya.

(aik/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |