Jakarta -
Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Ammar memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum. Dia meminta agar eksepsinya diterima dan Ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum," ujarnya.
Kuasa hukum Ammar menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, serta cacat formil dan materiil. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dalam surat dakwaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil," ujarnya.
Kuasa hukum Ammar mengatakan surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai waktu serta uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan Ammar. Dia mengatakan peran Ammar tidak dijelaskan rinci dalam surat dakwaan tersebut.
"Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum," ujarnya.
Kuasa hukum Ammar juga menilai surat dakwaan melanggar prinsip nebis in idem. Dia mengatakan seorang pecandu narkotika harus direhabilitasi bukan dipidana.
"Maka asas nebis in idem, jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010," ujarnya.
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.
"Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram," ujar jaksa.
(mib/whn)


















































