Jakarta -
Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa yang saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.
Budi Hermanto kembali menegaskan pelarangan demonstrasi di kawasan Bundaran HI bukan untuk mengekang kebebasan dalam berpendapat. Namun Polri berpandangan pelarangan ini semata-mata didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang sangat mendalam di lapangan, yang mana poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri. Selain itu, area tersebut merupakan hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas kaum komuter, serta merupakan zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional yang harus kita jaga bersama stabilitasnya," bebernya.
Guna mengakomodasi hak bersuara para mahasiswa secara representatif dan aman tanpa mengorbankan ketertiban kota, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015. Lokasi tersebut dirancang agar mampu menampung massa tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa personel di lapangan akan tetap mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium dalam mengawal setiap jalannya aksi penyampaian pendapat. Sinergi dan komunikasi yang baik antara korps mahasiswa dan petugas diharapkan dapat terus terjalin agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara cerdas, tertib, dan konstruktif.
Budi Hermanto mengimbau seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi kondusif lingkungan Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan jika terjadi peningkatan kepadatan.
"Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat call center resmi Polri 110 untuk penanganan cepat dan responsif," pungkasnya.
Simak Video 'Alasan Polisi Halau Massa Mahasiswa yang Hendak ke Bundaran HI':
(mea/imk)

















































