Alasan Hakim Tak Hukum Windu Aji di Kasus Cuci Uang Korupsi Nikel Rp 1,7 M

1 month ago 13
Jakarta -

Majelis hakim tidak menghukum pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

"Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan Pencucian uang dalam perkara aquo Serta pembelian tiga unit mobil yaitu satu unit Toyota Land cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal," ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan asal yang dimaksud yakni putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

"Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara," ujar hakim.

Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

"Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar hakim.

"Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya," tambah hakim.

Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

"Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUH Pidana yang mengatur bahwa, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh Hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem," ujar hakim.

Dalam kasus TPPU ini, Windu Aji Sutanto sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Glenn dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

(mib/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |