Alasan Ammar Zoni dkk Belum Dipindah dari Nusakambangan

6 hours ago 2
Jakarta -

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkotika, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ternyata Ammar Zoni dkk belum dapat dipindah dari Lapas Nusakambangan.

Diketahui, sidang lanjutan Ammar dkk kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Awalnya, majelis hakim membuka persidangan dan meminta jaksa menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang.

"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pihaknya sudah berusaha menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang PN Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan sudah berkirim surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa kemudian membacakan balasan surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk tersebut. Jaksa mengatakan permohonan pemindahan sementara Ammar dkk belum bisa dipenuhi.

"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ujar jaksa membacakan balasan surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk.

Jaksa mengatakan alasan lainnya adalah pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, serta efektivitas waktu. Kemudian, adanya kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference.

"Menunjuk angka 1 huruf C, permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference, yang akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu," ujar jaksa membacakan balasan surat dari Ditjen Pemasyarakatan.

Ammar Zoni dipindahkan ke NusakambanganAmmar Zoni dkk saat dipindahkan ke Nusakambangan. (Dok. Ditjenpas KemenImipas)

"Adapun angka 1 huruf C tersebut adalah Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference," tambahnya.

Respons Kubu Ammar Zoni

Kuasa hukum Ammar dkk menolak alasan jaksa tersebut dan meminta Ammar dkk tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Kuasa hukum Ammar meminta jaksa bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Imipas Agus Andrianto terkait permohonan pemindahan sementara penahanan Ammar dkk.

"Kami minta kepada Saudara Penuntut Umum, rekan kami ini, sama-sama penegak hukum yang kita sama-sama datang ke sini dengan penetapan hakim untuk datang bersurat ke Menteri, Menko, dan Menteri Imipas. Jadi kita tidak akan mau dulu melanjutkan sidang ini sebelum ada," pinta kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Majelis hakim meminta jaksa berkoordinasi lagi untuk menghadirkan Ammar dkk secara langsung. Sidang pun ditunda pada Kamis (11/12).

"Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami akan tetap silakan, kami berikan waktu kepada penuntut umum untuk mengoordinasikan kembali," ujar hakim.

"Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya," imbuh hakim.

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan itu dibacakan majelis hakim setelah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan.

(isa/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |