Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengaturan rekayasa lalu lintas (lalin) akan diberlakukan untuk kelancaran mudik 2026. Jenderal Sigit menyebut pengaturan rekayasa lalin akan diberlakukan di jalur tol dan jalur arteri.
"Kemudian terkait dengan pengaturan tentunya kami akan melaksanakan pengaturan atau rekayasa baik yang ada di jalur tol utamanya dan juga di jalur arteri," ujar Jenderal Sigit usai Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Jenderal Sigit mengatakan pemberlakuan mulai dari pemasangan traffic cone, contra flow, dan oneway. Kemudian juga adanya pemanfaatan delaying system (sistem penundaan) dan buffer zone (zona penyangga) di wilayah penyeberangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan berlakukan mulai dari penggunaan traffic cone, contra flow sampai dengan oneway. Apakah itu oneway nasional ataupun oneway lokal. Kemudian di wilayah penyeberangan kita juga akan melakukan berbagai macam rekayasa mulai pemanfaatan delaying system, buffer zone," jelasnya.
"Sampai dengan first come, first in utamanya pada saat puncak harus mudik. Sehingga kemudian mana yang datang duluan itu kemudian segera berangkat," tambahnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan terkait SKB (surat keputusan bersama) terkait pelaksanaan angkutan lebaran. Isinya yaitu terkait pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas atau truk saat mudik Lebaran 2026.
"Kemudian kami dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pelaksanaan angkutan Lebaran ini menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya tadi sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolri pembatasan kendaraan berat dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB)," ujar Dudy.
"Dengan harapan bahwa dengan pembatasan ini dengan tidak beroperasinya kendaraan kendaraan sumbu tiga ke atas maka akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan," tambahnya.
(dvp/jbr)


















































