Reaksi Massa Banser Usai Yaqut Ditahan: Bakar Baju hingga Teriak 'KPK Zalim'

3 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Usai Yaqut ditahan, massa Banser yang menggelar aksi di depan KPK berteriak KPK zalim hingga membakar baju bergambar KPK.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (12/3/2026), massa Banser mulai berteriak 'KPK zalim' ketika Yaqut digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye. Massa Banser juga mendekat ke pagar KPK untuk menengok langsung kondisi Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser terus berteriak hingga melakukan aksi membakar baju bergambar KPK. Massa Banser juga turut mengoyak-oyak pagar KPK untuk mencoba merangsek masuk.

Namun, massa Banser yang bereaksi sempat ditenangkan oleh massa Banser lainnya. Petugas kepolisian pun ikut menjaga dan memenangkan massa Banser.

Diketahui, KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

(kuf/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |