Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia bersama dengan 31 negara utama kini tengah membahas rencana reformasi Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Pembahasan ini dilakukan dalam forum Informal Gathering of WTO Trade Minister di sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan itu juga telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala.
"Dibahas bersama 31 negara kunci, yaitu bagaimana WTO bisa direformasi," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Kamis (5/6/2025).
Airlangga mengatakan, Indonesia bersama dengan negara-negara utama anggota WTO memiliki kesamaan pandangan bahwa ada permasalahan di tubuh WTO saat ini dalam menjaga stabilitas perdagangan global.
Padahal, sejak berdiri pada 1995, WTO ia tegaskan relatif berhasil meningkatkan perdagangan global dan terjadi penurunan tarif serta berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, maupun penciptaan lapangan kerja.
Permasalahan itu Airlangga sebut terkait dengan regulasi dan mandat WTO yang tak lagi relevan, terjadinya unilateralisme saat ini usia AS menggenderangkan perang dagang ke-2 melalui pengenaan tarif resiprokal yang tinggi ke negara-negara mitra dagangnya, serta penyelesaian proses sengketa di WTO yang tak lagi efektif.
"Nah tentu ini membuat peran WTO semakin terbatas," tegasnya.
Direktur Jenderal Ngozi menilai posisi strategis Indonesia dalam pembahasan reformasi ini. Mengingat Indonesia sebagai negara besar di Asia Tenggara berkepentingan untuk mewakili negara berkembang yang sifatnya inklusif agar kepentingan-kepentingan seluruh negara bisa terwakili di dalam WTO.
"Indonesia mendorong reformasi WTO dan Indonesia menjanjikan nanti dalam Pertemuan Tingkat Menteri ke-14 di Kamerun, WTO wajib mencapai hasil yang lebih baik dan tentu Indonesia akan menugaskan Dubes Indonesia di WTO untuk membuat persiapan berkait dengan rencana tersebut," tutur Airlangga.
WTO merupakan satu-satunya organisasi perdagangan internasional saat ini yang memiliki fungsi sebagai forum negosiasi perjanjian perdagangan internasional dan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa.
Saat ini, WTO memiliki 166 anggota di mana tiga perempatnya merupakan negara berkembang. Keanggotaan Indonesia di WTO diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Selama keanggotaannya, Indonesia telah memperoleh manfaat besar dalam peningkatan perdagangan internasional, melalui pemanfaatan prinsip dan fasilitasi seperti National Treatment, Most Favoured Nations (MFN), Special and Differential Treatment (SDT), hingga program peningkatan kapasitas.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI Masuk Peringkat Terburuk Hambatan Perdagangan International
Next Article Selangkah Lagi Masuk OECD, RI Akan Masukan Dokumen Maret 2025