Airlangga Beberkan Strategi RI Jaga Status Emerging Market di MSCI

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hasil review MSCI pada 23 Juni 2026 menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.

Menurutnya, Indonesia yang tetap berstatus Emerging Market menunjukkan fundamental ekonomi nasional dan aksesibilitas pasar Indonesia tetap kuat. Airlangga menegaskan Pemerintah menghargai masukan MSCI sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pasar modal.

"Fokus kami adalah memastikan setiap agenda reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten sehingga memberi dampak nyata terhadap transparansi, integritas pasar, dan kepercayaan investor," ujar Menko Airlangga dikutip dari rilis, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan sekaligus menjaga statusnya sebagai Emerging Market.

Kementerian Koordinator Ekonomi, dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemerintah bersama OJK, BEI, KSEI, dan Bank Indonesia berkomitmen mempercepat dan membuktikan pelaksanaan reformasi secara nyata sebelum tinjauan tersebut.

Percepatan dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penyempurnaan tata kelola perusahaan tercatat, penguatan integritas perdagangan, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Pemerintah juga akan menjaga komunikasi yang aktif dengan MSCI dan komunitas investor global agar kemajuan yang dicapai tercermin secara nyata dalam penilaian aksesibilitas dan investability pasar modal Indonesia.

Di samping itu, Pemerintah akan terus mendorong pendalaman pasar keuangan guna meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor domestik, memperkuat kualitas pembentukan harga, serta meningkatkan efisiensi pasar.

Reformasi tersebut merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk menjadikan pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global. Langkah-langkah tersebut didukung oleh fundamental makroekonomi Indonesia yang tetap kuat.

Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terjaga, kondisi fiskal yang sehat, serta koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

MSCI mengumumkan hasil MSCI 2026 Market Classification Review pada 23 Juni 2026 waktu setempat.

MSCI tidak mereklasifikasi Indonesia dan tidak membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market (EM) ke Frontier Market dalam peninjauan tahun ini.

Dengan demikian, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market dan tetap menjadi bagian dari kelompok negara tujuan investasi global.

Khusus untuk Indonesia, MSCI menyampaikan sejumlah perhatian yang perlu terus ditindaklanjuti, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga.

MSCI mencatat investor institusi global masih memiliki kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading), yang dinilai dapat memengaruhi penilaian free float yang sebenarnya, serta keandalan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio dan replikasi indeks.

Aspek ini terkait langsung dengan pilar Information Flow dan Market Infrastructure dalam kerangka aksesibilitas pasar MSCI. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih memenuhi karakteristik utama sebagai pasar negara berkembang dan tetap menjadi bagian dari kelompok negara tujuan investasi global.

Di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan internasional yang masih dipenuhi ketidakpastian, keputusan ini mencerminkan kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia serta berbagai langkah reformasi yang telah ditempuh Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan.

Dalam laporan yang sama, MSCI juga mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu:

1. Peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%

2. Penyempurnaan klasifikasi investor menjadi lebih granular sehingga meningkatkan kualitas transparansi kepemilikan

3. Penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi

4. Roadmap peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15%. Ketentuan minimum 15% ini telah resmi berlaku efektif 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa No. I-A, dengan masa transisi pemenuhan secara bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar emiten hingga 2027 dan seterusnya, serta skema berjenjang (15%/20%/25%) bagi pencatatan saham baru.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |