Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Korbannya Lebih dari 1 Wanita

1 week ago 7

Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer," demikian vonis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).

Dakwaan primer yang dimaksud adalah Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim dalam putusannya menjatuhkan kepada Agus pidana denda Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.

Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Adapun jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |