Ada Undang-Undang Baru Jadi Prioritas DPR di 2026: UU Perubahan Iklim

2 hours ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Regulasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim untuk memperkuat payung hukum penanganan isu lingkungan di Indonesia.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tersebut akan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang akan disusun DPR pada tahun depan.

"Kita juga melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 yaitu Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim," ungkap Eddy dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Selasa (30/12/2025).

Eddy yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI menilai, urgensi pembentukan undang-undang tersebut sangat tinggi mengingat kondisi Indonesia saat ini yang dinilai sudah melampaui fase perubahan iklim biasa. Menurutnya, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk memitigasi dampak kerusakan lingkungan yang kini statusnya sudah berada di level krisis.

"Kami sudah dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa saya sudah tidak mau lagi menggunakan istilah perubahan iklim. Karena hari ini kita sudah merasakan bahwa Indonesia sudah berada di tahap krisis iklim. Satu tahap di atas perubahan iklim, satu tahap di bawah bencana iklim," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta Revisi UU Migas. Hal itu diharapkan dapat berjalan seiring dengan aturan turunan yang sudah ada, seperti Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Perpres tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Tidak lain, hal itu diharapkan bisa menciptakan ekosistem ekonomi hijau.

"Kami akan terus mengawal dan mengupayakan agar segera bisa disahkannya sejumlah legislasi yang tadi saya sebutkan. Energi Baru Terbarukan (UU), Undang-Undang Migas, Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim," tandasnya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |