Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan alasan Provinsi Aceh tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk tahun 2026. Dimana Aceh masih akan menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya, lantaran daerah tersebut tengah mengalami bencana.
Cris mengatakan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak menetapkan angka UMP baru untuk tahun 2026.
"Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu," ujar Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).
Selain Aceh, Kemnaker juga mencatat Papua Pegunungan belum menetapkan UMP secara final. Hingga kini, penetapan upah minimum di wilayah tersebut masih menunggu keputusan kepala daerah.
Foto: Jembatan Akses Aceh-Medan di Pidie Jaya Tersambung, Segera dilalui. (PUPR Bina Marga Aceh)
Jembatan Akses Aceh-Medan di Pidie Jaya Tersambung, Segera dilalui. (PUPR Bina Marga Aceh)
"Papua Pegunungan tinggal menunggu keputusan Gubernur," tambahnya.
Di luar dua wilayah tersebut, Cris menegaskan, secara umum proses penetapan UMP 2026 telah rampung. Mayoritas provinsi sudah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun depan.
"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris.
Secara keseluruhan, dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 36 provinsi telah "mengetok palu" UMP 2026. Rekap penetapan UMP menunjukkan DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, yakni mencapai Rp5.729.876 per bulan. Sementara itu, UMP terendah tercatat berada di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.
Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi, yakni mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































