9 Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Jadi Tersangka, 2 Terkait Kacab Ilham

3 hours ago 3

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dan menangkap total sembilan tersangka. Para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 204 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada sembilan pelaku ditangkap dalam sindikat itu. Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak bank pada 20 Juni 2025.

Helfi mengatakan pelaku utama dari sikat itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Kemudian menemui kepala cabang bank untuk melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu Kacab untuk memindahkan pemindahan dana pada rekening dormant," kata Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Mereka kemudian bertemu dengan kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.

"Mereka memaksa kacab menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut berserta seluruh keluarganya," ujar Helfi.

Kacab bank itu pun akhirnya bersepakat dengan sindikat pelaku karena khawatir akan keselamatan. Hingga akhirnya dia juga turut menerima hasil kejahatan.

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para tersangka dalam sindikat itu dibagi dalam empat kelompok, yaitu:

Pelaku yang berasal dari Karyawan Bank:

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu;
2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager;

Pelaku pembobol atau eksekutor:

3. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;
4. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku;
5. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System;
6. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank
7. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal;

Kelompok pelaku pencucian uang

8. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

9. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan

"Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro," ungkap Helfi.

Dalam kasus ini polisi menyita uang senilai Rp 204 miliar hingga barang bukti digital lainnya. "Kemudian, 22 unit handphone, satu buah harddisk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook," pungkas dia.

(ond/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |