74 RibuPerusahan Wajib Lapor Pengelolaan Lingkungan, Ini Alasannya!

3 hours ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sebanyak 74 ribu unit usaha yang memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL diwajibkan melapor secara rutin. Dengan begitu pengawasan bisa tetap dilakukan selama 6 bulan sekali, dan disertai aspek-aspek yang dibutuhkan.

"Melalui sistem informasi pelaporan elektronik tersebut kita akan mengembangkan pada jangkauan yang lebih jauh melalui dengan dikombinasikan dengan penilaian peringkat dari ketaatan lingkungan hidup. Penilaian ini tentu sangat luas sehingga pasti akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi," ujar Hanif dalam sambutannya di Anugerah Lingkungan PROPER, Selasa (7/4/2026).

Pengawasan lingkungan hidup ini menurutnya bukan hanya harus dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Bahkan ada pasal yang mengatakan pada saat bupati, walikota bahkan gubernur tidak melakukan pengawasan lingkungan hidup, dan terjadi suatu musibah yang menyebabkan meninggalnya seseorang, maka kepadanya diancam pidana," ungkapnya.

Untuk itu, ke depannya model-model PROPER harus dikembangkan lebih luas, tidak hanya sebatas predikat melainkan Langkah nyata. Menurutnya PROPER nantinya akan dikombinasikan dengan nilai pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami bekerja bareng Komisi 12 DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup kita menargetkan pengawasan yang lebih ketat pada kegiatan ekstraksi mineral dan batu bara," kata Hanif.

Dia menegaskan, bersama Komisi 12 DPR RI akan melakukan pengawasan intensif pada 1.358 kegiatan ekstraksi, baik batu bara, mineral, dan tambang lainnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas lingkungan hidup dan menanggulangi pencemaran air.

"Untuk itu kami mohon ini dimaklumi dengan sangat, bahwa telah melakukan pendetailan terkait dengan aktivitas pada 14 provinsi yang kemudian di dalamnya terdapat aktivitas 1.358 unit perusahaan. Maka kepada perusahaan tersebut bilamana belum dilengkapi dengan Surat Layak Operasi SLO untuk pembuangan air permukaan, kami mohon izin untuk kami lakukan pembekuan persetujuan lingkungannya, tegas Hanif.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |