5 WN Nigeria Kena Ciduk Imigrasi gegara Overstay 3.350 Hari di RI

3 hours ago 1

Jakarta -

Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 4 Oktober 2025. Operasi itu lalu menangkap lima warga Nigeria di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

"Bahwa kelima warga negara Nigeria tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan kendali pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi," bunyi keterangan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima warga Nigeria itu berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Hasil pengecekan paspor dan visa, kelimanya diketahui telah berstatus overstay mulai 1,9 hingga 4,5 tahun.

Data perlintasan yang dimiliki Imigrasi mengungkap pelaku NC masuk Indonesia pada 13 April 2019. Paspor NC telah berstatus kedaluwarsa sejak 11 Februari 2024 dan izin tinggal kunjungannya sudah tidak berlaku sejak 12 Mei 2019.

Sementara pelaku KSN masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2019 dengan membawa paspor yang masa berlakunya berakhir di Desember 2023 dan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 3 September 2019. Dia terbukti overstay di Indonesia selama 2.250 hari.

Warga Nigeria berinisial AU masuk ke Indonesia pada 26 Agustus 2019. Paspor dan izin tinggal terbatasnya diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2024. Dia tercatat telah overstay selama 650 hari.

Imigrasi juga mengungkap data perlintasan pelaku berinisial NWC yang masuk ke Indonesia pada 4 Agustus 2016. Paspornya telah berakhir pada 27 Maret 2021 dan izin tinggal kunjungannya juga sudah tidak berlaku sejak September 2016. Dia telah berstatus overstay selama 3.350 hari atau 4,5 tahun.

Sementara pelaku inisial AAI masuk ke Indonesia pada 6 November 2018. Paspornya tercatat kedaluwarsa ada 8 Mei 2022 dan izin tinggalnya telah berakhir pada 4 Januari 2019.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa kelima warga negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI saat ini tidak memiliki dokumen erjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga keberadaan dari kelima warga negara Nigeria tersebut di Indonesia adalah illegal," tulis Imigrasi.

(ygs/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |