Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia pengedar ribuan cartridge vape berisi obat keras etomidate dengan nilai puluhan miliar rupiah. Sindikat ini diotaki seseorang yang berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku merupakan satu jaringan. Mereka diamankan dalam kurun berbeda.
"Waktu kejadian hari Minggu 19 Oktober 2025 itu mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS dan KH. KH ini adalah warga negara asing," ujar Budi dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap pelaku ketiga berinisial CW pada 2 November. Berselang dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap SY.
"Adapun barang bukti dari 8.500 cartridge," ucapnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan ribuan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang diamankan itu bernilai puluhan miliar rupiah. Satu cartridge bisa dibanderol Rp 5 juta.
"Kalau informasi yang kita dapat bahwa nilai atau harga pasar di pasaran adalah 1 cartridge pod ini kurang lebih sekitar Rp 5 juta bahkan ada yang lebih dari Rp 5 juta. Artinya, kita berhasil menggagalkan barang yang dilarang ini untuk beredar di masyarakat kita bisa mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp 42,5 miliar," kata Ronald.
Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November.
"Penangkapan yang pertama pada 18 Oktober mengamankan tersangka pertama inisial AS. AS diamankan di daerah Ciledug dan dari tersangka ini diperoleh barang bukti sebanyak 960 cartridge pod yang mengandung etomidate," kata dia.
Polisi lalu melakukan pengembangan dari tersangka pertama. Pemeriksaan barang bukti digital dari pengembangan AS diketahui mendapatkan barang dari seorang lainnya berinisial KH.
"KH ini adalah warga negara asing kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua. Jadi KH ini diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik kita tahu di pusat perbelanjaan itu khusus untuk menjual barang-barang elektronik," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan gudang berisi cartridge pod yang disamarkan dalam kardus CPU.
"Di salah satu gudang penyidik menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di gudang atau tempat penyimpanan yang dimiliki oleh KH. Jadi ini menarik bahwa ternyata barang-barang ini itu disamarkan atau disembunyikan ke dalam kotak-kotak, seolah-olah itu adalah CPU dari PC perangkat komputer," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengetahui sumber barang-barang zat etimodate ini berasal dari seseorang yang sama. Mereka mengidentifikasi orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di luar negeri.
"Kemudian berkembang kepada yang ketiga CW, kurang lebih 2.000 sekian. Dan yang terakhir adalah SY. Yang menarik adalah bahwa ternyata dari 4 orang ini semuanya barang cartridge pod mengandung etomidate ini berasal dari 1 orang, yaitu inisial B. Inisial B ini seorang warga negara asing," ucap dia
Para pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
(ygs/ygs)


















































