32 Perusahaan Tambang Dipanggil Satgas PKH, Siap-Siap Bayar Denda!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar memanggil sebanyak 32 perusahaan pertambangan. Hal ini upaya pemerintah melaksanakan penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan di Indonesia.

Satgas yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang itu mencatat, dari 32 perusahaan tambang yang dipanggua, 22 perusahaan hadir. Di mana, 7 perusahaan menyatakan kesiapan membayar denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan.

"8 perusahaan menunggu jadwal pemanggilan dan 2 korporasi tidak hadir," mengutip akun instagram resmi Satgas PKH Halilintar @satgaspkhofficial, Kamis (15/1/2026).

Satgas PKH buka-bukaan, dari 2 perusahaan yang absen, diantaranya adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa. Di mana Satgas PKH sudah memanggil perusahaan tersebut dua kali pada 10 & 22 Desember 2025.

Begitu juga dengan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang juga sudah dipanggil dua kali pada 9 dan 16 Desember 2025. "Namun mangkir panggilan," tegas Satgas PKH.

Tercatat, hanya 2 perusahaan tambang yang menjalankan kewajiban administrasi. Yaitu PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dari total Rp 2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya Senilai Rp 13,28 miliar.

Adapun juga tedapat 5 perusahaan yang telah berkomitmen membayar denda. Diantaranya: PT Stragates Pasific Resources, PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama, PT Bumi Konawe Minerina dan PT Singlurus Pratama

Nilai total dari komitmen pembayaran denda itu senilai Rp 1,8 triliun

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |