Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan, Arief Fakrulloh mengungkapkan, proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus selaras dengan kebutuhan dan tujuan organisasi, mulai dari visi misi kepala daerah hingga Asta Cita Presiden.
Hal ini ia ungkapkan dalam ekspose persiapan manajemen talenta dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Halmahera Timur, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (4/3/2026).
Dalam implementasi manajemen talenta itu, Zudan mencontohkan, jika suatu daerah ingin mewujudkan wilayah religius atau meningkatkan layanan kesehatan, maka harus dicari pejabat yang tepat, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit atau satuan kerjanya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Ia berpesan supaya implementasinya harus dapat memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas.
"Ketika kita mencari calon, tentu kita pilih yang punya potensi, kompetensi, dan faktor penuntun kesuksesannya, yaitu kemauan, pengetahuan, dan rekam jejak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BKN sejak tahun lalu tengah memperkuat program manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, seiring dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
"Untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang keputusan yang Zudan tandatangani sejak 11 Agustus 2025.
Dalam diktum keenam keputusan itu, Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi.
(arj/haa)
Addsource on Google


















































