Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons soal dugaan kasus pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transjakarta. Pramono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti melakukan pelecehan.
"Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pramono mengaku awalnya belum mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Ia pun meminta manajemen Transjakarta segera menelusuri kebenarannya dan mengambil tindakan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, sebenarnya saya nggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan itu benar, saya akan minta ditindak setegas-tegasnya," tegasnya.
Ia menilai kasus seperti itu bisa merusak citra baik Transjakarta yang selama ini sudah berupaya memperbaiki layanan, termasuk membuka ruang kerja yang lebih setara bagi perempuan.
"Bagaimanapun sekarang ini Transjakarta itu citranya sudah baik. Jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin sudah memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver," tuturnya.
Dilansir dari Antara, tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.
Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu.
"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya.
Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.
Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.
Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.
"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," jelas Indra.
Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.
"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.
(bel/ygs)

















































