Jakarta -
Satreskrim Polres Sampang menetapkan dua pria yang menyerang seorang kakek berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
"Untuk kasus tersebut. Menurut penyidik sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko dilansir detikJatim, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan kasus itu bermula saat seorang kakek berinisial S (60) yang sedang duduk santai di sebuah bengkel didatangi dan diserang dua orang yang membawa senjata tajam. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga ketiganya sama-sama mengalami luka.
"Dua orang (penyerang) yang menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa carok terjadi di sebuah bengkel di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat (24/7/2026) malam. Seorang kakek berinisial S (60) terlibat duel melawan dua pria, H (44) dan HR (51), menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu diduga dipicu cekcok setelah tabrakan sepeda motor. Saat itu, S dan HR sempat berkelahi menggunakan kayu sebelum dilerai warga. Namun, HR kemudian menemui sepupunya, H, dan menceritakan kejadian tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: 2 Bang Jago Viral Keroyok ABG di Jakpus Serahkan Diri ke Polisi
(rdp/dhn)

















































