Jakarta -
KPK merampungkan penyidikan untuk dua tersangka suap di proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Mereka segera disidang.
"Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung, hari ini (27/10)," kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Adapun dua orang itu adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman yang merupakan pihak penyuap dalam kasus ini. Mereka kini dipindahkan tempat penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," ungkapnya.
"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," tambahnya.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10), pukul 09.00 Wita, di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
(ial/zap)


















































