2 Pengedar Narkoba Jaringan Riau-Sumsel Ditangkap, 30 Ribu Ekstasi Disita

2 hours ago 3
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap dua pengedar narkoba berinisial S (37) dan BS (47) jaringan Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 30 ribu pil ekstasi disita.

Mulanya, pada Minggu (1/3/2026) Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya pengiriman narkoba jenis pil ekstasi dari Kota Pekanbaru-Riau ke Kota Palembang-Sumsel dalam jumlah besar melalui jalur darat. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen memerintahkan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit IV dipimpin Kompol Reza Pahlevi, melaksanakan anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim. Kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman Narkoba," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (3/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam yang mencurigakan dengan berpelat BM-1141-JT. Petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut berkoordinasi dengan anggota Pos Lantas Kiyap Jaya Polres Pelalawan agar menutup jalan dengan cara melakukan razia ataupun penutupan jalur lalu lintas yang akan dilewati oleh target.

"Sekira pukul 15.00 WIB, jalur lalu lintas dari depan Pos berhasil ditutup sehingga mengakibatkan kemacetan. Unit target berhenti tepat di depan kendaraan petugas, berhasil mengamankan mobil dan tersangka," jelasnya.

Tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan barang bukti Tas backcoack Merk Poli Olympique. Isinya ditemukan 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah bruto sebanyak 30.000 butir.

"Pada pukul 21.30 WIB, Tim menuju rumah tersangka S dengan didampingi Ketua Keamanan setempat. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan kembali menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika lainnya," jelasnya.

Tim Subdit IV membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa sudah dua kali dihubungi oleh R untuk mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut dari Kota Pekanbaru-Riau ke Kota Palembang-Sumsel bersama dengan tersangka BS yang berperan sebagai supir.

"Dari penghantaran narkoba jenis pil ekstasi ini tersangka S dijanjikan akan diupah sebesar Rp 25.000.000 dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp 6.000.000," jelasnya.

Saat ini polisi masih mencari daftar pencarian orang (DPO) berinisial R yang berperan sebagai koordinator kurir dan I sebagai koordinator barang. Tim Subdit IV membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(dvp/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |